Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penjamah wajib menjaga higiene dan sanitasi peralatan saat proses produksi. (2) Setiap penjamah wajib membersihkan alat filter setiap 10 (sepuluh) hari sekali. (3) Setiap penjamah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Penjamah tidak dalam keadaan sakit, luka atau menderita penyakit menular. (5) Penjamah tidak berambut dan berkuku panjang. (6) Penjamah wajib menggunakan masker dan penutup kepala saat produksi berlangsung.
Koreksi Anda