Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik usaha wajib menyediakan wadah air minum atau galon.
(2) Galon yang digunakan oleh pemilik usaha DAM adalah galon tidak bermerek atau polos.
(3) Pemilik dan penjamah wajib memastikan galon yang digunakan steril terhindar dari bakteri dan zat-zat kimia berbahaya.
(4) Penjamah wajib memeriksa wadah yang dibawa dari konsumen dan dilarang mengisi wadah tidak layak pakai.
(5) Penjamah wajib menutup rapat galon yang telah terisi air minum.
(6) Penutup galon yang digunakan adalah tanpa merek/polos.
(7) DAM tidak diperbolehkan memasang segel pada wadah.
(8) Pemilik usaha dan/atau penjamah wajib memastikan galon yang telah terisi air minum tidak lebih dari 1x24 jam.
(9) Pemilik usaha atau penjamah wajib memberikan tisu pembersih untuk menjaga higiene galon.
Koreksi Anda
