Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik usaha DAM wajib menyediakan alat sterilisasi/disinfeksi berkemampuan tinggi untuk membunuh bakteri yang tidak menimbulkan kerusakan pada kualitas air minum. (2) Peralatan yang digunakan dalam proses produksi air minum isi ulang harus sesuai dengan standar higiene sanitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan peralatan proses produksi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. (4) Setiap Pemilik Usaha wajib menjaga higiene dan sanitasi peralatan saat proses produksi. (5) Setiap Pemilik Usaha wajib membersihkan alat filter setiap 10 (sepuluh) hari sekali.
Koreksi Anda