Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik usaha dan penjamah wajib memastikan ruang produksi aman dari bakteri dan zat berbahaya. (2) Pemilik usaha DAM, penjamah maupun pembeli tidak menggunakan alas kaki yang berasal dari luar gedung. (3) Pemilik wajib menyediakan alas kaki bersih khusus untuk di dalam gedung dan/atau ruang produksi. (4) Penggunaan bahan kimia non pangan pada area bangunan menggunakan jumlah takaran harian bukan kemasan besar. (5) Metode pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit menggunakan perangkap yang tidak mengkontaminasi air baku dan/atau air minum. (6) Pemilik, penjamah dan pembeli tidak merokok di area produksi. (7) Pemilik usaha wajib memastikan kegiatan usaha aman, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan DAM.
Koreksi Anda