Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi usaha DAM tidak berdekatan dengan: a. tempat pembuangan dan/atau pengolahan sampah; b. peternakan; dan c. klinik dan/atau penitipan hewan. (2) Bangunan DAM harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bagian depan depot tertutup kaca dengan pintu kaca transparan; b. pintu bangunan tidak langsung menghadap ke ruang produksi; c. bangunan kokoh tidak terdapat retakan pada dinding depot; d. dinding bangunan kedap air; e. bangunan di cat warna terang dan tidak ada cat mengelupas; f. atap bangunan tidak bocor; g. tidak terdapat sarang tikus maupun serangga dalam bangunan depot; h. tersedia ventilasi udara yang berfungsi dengan baik; i. peralatan produksi tidak menyentuh langit- langit; j. kondisi langit-langit pada bangunan gedung bersih, rata dan berwarna terang; k. saluran pembuangan air limbah tidak tertutup/ tersumbat; l. memiliki fasilitas pencuci galon; m. memiliki jamban dan/atau kamar mandi yang terpisah dari ruang produksi; dan n. lantai bangunan kedap air, tidak licin, rata, dan kering.
Koreksi Anda