Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur usaha DAM yang ada di Daerah melalui tata pengaturan penyelenggaraan usaha DAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pengaturan penyelenggaraan usaha DAM melalui : a. sistem perizinan terintegrasi OSS RBA; b. pemberlakuan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha yang lebih terstruktur dan terorganisir.
Koreksi Anda