Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan penyelenggaraan usaha DAM dimaksudkan untuk : a. melindungi konsumen pengguna air minum isi ulang dari bakteri dan/atau partikel lain yang berbahaya bagi tubuh manusia; b. pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat Daerah; dan c. meningkatkan iklim usaha kondusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha DAM.
Koreksi Anda