Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Peraturan penyelenggaraan usaha DAM dimaksudkan untuk :
a. melindungi konsumen pengguna air minum isi ulang dari bakteri dan/atau partikel lain yang berbahaya bagi tubuh manusia;
b. pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat Daerah; dan
c. meningkatkan iklim usaha kondusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha DAM.
Koreksi Anda
