Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan usaha DAM diselenggarakan dengan berasaskan : a. kemanusiaan; b. kemanfaatan; c. keadilan; d. keamanan; e. perlindungan; f. pelaksanaan kewajiban; dan g. kepastian hukum.
Koreksi Anda