Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan usaha DAM diselenggarakan dengan berasaskan :
a. kemanusiaan;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. keamanan;
e. perlindungan;
f. pelaksanaan kewajiban; dan
g. kepastian hukum.
Koreksi Anda
