Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan pembubaran PD Kebersihan dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Oktober 2021.
(2) Selama proses pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas, Direksi dan Seluruh karyawan PD Kebersihan dapat melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban paling lambat sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/home/
Koreksi Anda
