Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dalam rangka pembubaran PD Kebersihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memperhatikan tahapan-tahapan sebagai berikut: a. pengumuman dan pemberitahuan pembubaran PD Kebersihan; b. inventarisasi harta kekayaan PD Kebersihan; dan c. inventarisasi keberatan pihak ketiga yang terkait hubungan hukum dengan pihak PD Kebersihan. (3) Tahapan … https://jdih.bandung.go.id/home/ (3) Tahapan pelaksanaan pembubaran serta likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda