Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dalam rangka pembubaran PD Kebersihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memperhatikan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman dan pemberitahuan pembubaran PD Kebersihan;
b. inventarisasi harta kekayaan PD Kebersihan; dan
c. inventarisasi keberatan pihak ketiga yang terkait hubungan hukum dengan pihak PD Kebersihan.
(3) Tahapan …
https://jdih.bandung.go.id/home/
(3) Tahapan pelaksanaan pembubaran serta likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
