Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan pengelolaan sampah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahapan pengalihan; b. tahapan likuidasi; c. tahapan pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah di Perangkat Daerah yang menangani urusan lingkungan hidup; dan d. tahapan operasional pengelolaan sampah.
Koreksi Anda