Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
