Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. program, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. (3) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda