Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota berwenang mengenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap orang.
Koreksi Anda
