Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
(4) Besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali.
BAB V …
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
