Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah tindak pidana pelanggaran.
(3) Tindak pidana selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan kerugian Negara, akan dikenakan pidana sesuai peraturan perundang- undangan.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda
