Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah merupakan tempat tera dan/atau tera ulang UTTP yang akomodasi dan kondisinya sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah merupakan alat- alat ukur standar dan alat penunjang lainnya yang digunakan untuk melakukan tera dan/atau tera ulang UTTP.
(3) Sumber daya manusia kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah merupakan tenaga fungsional Penera yang memiliki status Pegawai Berhak.
(4) Kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah merupakan surat keterangan yang menyatakan ruang lingkup pelayanan UTTP.
Pasal 7 …
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
