Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria:
a. padat modal;
b. padat karya;
c. industri kreatif;
d. teknologi tinggi;
e. industri perintis;
f. orientasi ekspor; dan
g. penelitian, pengembangan, dan Inovasi.
(2) Bidang ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perdagangan;
b. pariwisata dan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition;
c. jasa;
d. telekomunikasi;
e. infrastruktur dan perumahan;
f. perhubungan;
g. seni dan budaya;
h. manufaktur;
i. makanan dan minuman; dan
j. fashion.
(3) Kriteria dan bidang prioritas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam RUPMK.
Koreksi Anda
