Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria: a. padat modal; b. padat karya; c. industri kreatif; d. teknologi tinggi; e. industri perintis; f. orientasi ekspor; dan g. penelitian, pengembangan, dan Inovasi. (2) Bidang ... https://jdih.bandung.go.id/ (2) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perdagangan; b. pariwisata dan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition; c. jasa; d. telekomunikasi; e. infrastruktur dan perumahan; f. perhubungan; g. seni dan budaya; h. manufaktur; i. makanan dan minuman; dan j. fashion. (3) Kriteria dan bidang prioritas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam RUPMK.
Koreksi Anda