Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Setiap Investor berhak:
a. memperoleh kemudahan pelayanan dalam Penanaman Modal;
b. memperoleh kemudahan akses informasi yang lengkap, benar, akurat, dan mutakhir mengenai Penanaman Modal;
c. mendapatkan perlindungan hukum berupa:
1. hak dalam berusaha;
2. hak memilih dan MENETAPKAN jenis usaha;
3. hak memilih dan MENETAPKAN mitra usaha; dan
4. hak MENETAPKAN dan memilih strategi bisnis.
d. melakukan partisipasi dan peran dalam penyelenggaraan Penanaman Modal;
e. memperoleh insentif; dan
f. berbagai bentuk fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
