Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota membangun, mengembangkan dan memelihara sistem informasi Penanaman Modal, yang terintegrasi dengan sistem informasi Penanaman Modal Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pangkalan data potensi dan peluang Penanaman Modal;
b. data kegiatan usaha Penanaman Modal; dan
c. realisasi Penanaman Modal.
(3) Pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara elektronik.
Koreksi Anda
