Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d atas pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi dan identifikasi bahan keterangan informasi; b. analisis bahan keterangan informasi; c. kualifikasi hasil analisis; d. koreksi; dan e. rekomendasi.
Koreksi Anda