Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan; b. pemeriksaan dan verifikasi; c. pelaporan hasil pengawasan; d. tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penegakan hukum.
Koreksi Anda