Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. kompilasi;
b. verifikasi; dan
c. evaluasi laporan kegiatan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
