Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan promosi Penanaman Modal untuk menarik calon Investor potensial, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penyusunan materi promosi;
b. bimbingan dan konsultasi;
c. analisis minat Penanaman Modal;
d. penyelenggaraan pameran;
e. temu usaha;
f. seminar Investasi;
g. fasilitasi misi Investasi; dan
h. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik.
(3) Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Kriteria dan bidang prioritas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RUPMK.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
