Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan kemudahan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j diarahkan untuk memberi peluang bagi UKM dan Koperasi dalam penyediaan sumber pendanaan.
(2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan:
a. informasi sumber pendanaan;
b. komunikasi dan koordinasi dengan sumber- sumber pendanaan;
c. sumber pendanaan yang terhindar dari usaha rentenir; dan
d. membangun sistem simpan pinjam yang dapat memudahkan pengusaha UKM dan Koperasi memperoleh sumber pendanaan bagi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
