Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemanfaatan tanah bagi Investor. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda