Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemanfaatan tanah bagi Investor.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
