Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penjaminan keamanan distribusi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, bagi Investor diarahkan pada jaminan kepastian, keselamatan, dan keamanan pengiriman barang atau produk dari produsen ke pasar atau konsumen.
Koreksi Anda