Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk membiayai pembangunan di Daerah Kota.
(2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan:
a. pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang rasional, objektif sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah;
dan
b. penjaminan pengaturan pembebanan kewajiban pembayaran yang tidak memberatkan Investor dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Koreksi Anda
