Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kebijakan keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, Pemerintah Daerah Kota wajib:
a. MENETAPKAN lokasi rawan bencana;
b. tidak memberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi rawan bencana;
c. MENETAPKAN mitigasi bencana.
d. penjaminan pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
e. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
f. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
g. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; dan
h. menyertakan Investor untuk terlibat di dalam pelaksanaan mitigasi bencana.
Koreksi Anda
