Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. rencana tata ruang; c. program pembangunan infrastruktur; dan d. kemampuan keuangan daerah. (2) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. jalan dan infrastruktur pendukungnya; b. listrik; c. telekomunikasi; d. air bersih; e. pengelolaan sampah; dan f. sarana prasarana lainnya yang mendukung Penanaman Modal. (3) Program ... https://jdih.bandung.go.id/ (3) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan pihak lain.
Koreksi Anda