Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi: a. penetapan kebijakan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. pemberian insentif dan kemudahan; c. penyusun ... https://jdih.bandung.go.id/ c. penyusun dan penetapan rencana umum Penanaman Modal; d. pembuatan peta dan data potensi Penanaman Modal; e. penyelenggaraan promosi dan pemasaran; f. pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan di bidang Penanaman Modal; g. pengembangan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia aparatur; h. pembinaan terhadap Investor; i. melakukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat; j. pengembangan kerjasama antardaerah dan kemitraan; k. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintergrasi; l. peningkatan dan pengembangan teknologi dalam pelayanan; dan m. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Dinas.
Koreksi Anda