Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Perumahan di lingkungan permukiman yang tertata mempunyai resiko kebakaran ringan.
(2) Bangunan Perumahan di lingkungan permukiman yang tidak tertata dan/atau Permukiman Kumuh mempunyai resiko kebakaran tinggi dan sangat tinggi.
Paragraf …
Koreksi Anda
