Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e harus didasarkan pada klasifikasi resiko kebakaran. (2) Sistem ... (2) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda