Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kompartemenisasi dan pemisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c harus dari konstruksi tahan api dan disesuaikan dengan fungsi ruangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kompartemenisasi dan pemisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
