Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Konstruksi Bangunan Gedung dikaitkan dengan ketahanan api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tipe A;
b. tipe B; dan
c. tipe C.
(2) Tingkat ketahanan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketahanan terhadap keruntuhan struktur, penembusan api dan asap serta mampu menahan peningkatan panas ke permukaan sebelah yang dinyatakan dalam satuan waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tingkat ketahanan api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
