Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Proteksi Kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. proteksi pasif; dan
b. proteksi aktif.
(2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bahan Bangunan Gedung;
b. konstruksi Bangunan Gedung;
c. kompartemenisasi dan pemisahan; dan
d. penutup pada bukaan.
(3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. APAR;
b. sistem deteksi dan alarm kebakaran;
c. sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
d. sistem springkler otomatis;
e. sistem pengendali asap;
f. lift kebakaran;
g. pencahayaan darurat;
h. penunjuk arah darurat;
i. sistem pasokan daya listrik darurat;
j. pusat pengendali kebakaran; dan
k. instalasi pemadam khusus.
Koreksi Anda
