Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
Pada Bangunan Gedung berderet bertingkat paling tinggi 4 (empat) lantai harus diberi jalan ke luar yang menghubungkan antar unit Bangunan Gedung yang satu dengan unit Bangunan Gedung yang lain.
Koreksi Anda
