Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung wajib dilengkapi dengan sarana penyelamatan jiwa. (2) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sarana jalan ke luar; b. pencahayaan darurat tanda jalan ke luar; c. petunjuk arah jalan ke luar; d. komunikasi darurat; e. pengendali asap; f. tempat berhimpun sementara; dan g. tempat evakuasi. (3) Sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tangga kebakaran; b. ramp; c. koridor; d. pintu; e. jalan/pintu penghubung; f. balkon; g. saf pemadam kebakaran; dan h. jalur lintas menuju jalan keluar. (4) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (5) Sarana penyelamatan jiwa yang disediakan pada setiap Bangunan Gedung, jumlah, ukuran, jarak tempuh dan konstruksi sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus didasarkan pada luas lantai, fungsi bangunan, ketinggian Bangunan Gedung, jumlah penghuni dan ketersediaan sistem springkler otomatis. (6) Selain sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), eskalator dapat difungsikan sebagai sarana jalan ke luar. (7) Tempat berhimpun sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi persyaratan dan disediakan lebih dari satu tempat. (8) Ketentuan ... (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa dan eskalator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda