Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanggulangan Potensi Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung didasarkan klasifikasi resiko kebakaran. (2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. resiko kebakaran ringan; b. resiko kebakaran rendah; c. resiko kebakaran sedang; d. resiko kebakaran tinggi; e. resiko kebakaran sangat tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda