Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanggulangan Potensi Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung didasarkan klasifikasi resiko kebakaran.
(2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. resiko kebakaran ringan;
b. resiko kebakaran rendah;
c. resiko kebakaran sedang;
d. resiko kebakaran tinggi;
e. resiko kebakaran sangat tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
