Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
Pencegahan bahaya kebakaran terdiri atas:
a. pencegahan bahaya kebakaran bangunan gedung;
b. pencegahan bahaya kebakaran bangunan perumahan;
pencegahan bahaya kebakaran kendaraan bermotor;
c. pencegahan bahaya kebakaran bahan berbahaya; dan
d. pencegahan bahaya kebakaran lingkungan permukiman.
Koreksi Anda
