Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RISPK terdiri atas a. RSCK; dan b. RSPK. (2) RISPK meliputi layanan: a. pencegahan kebakaran; b. pemberdayaan peran masyarakat; c. pemadaman kebakaran; dan d. penyelamatan jiwa dan harta benda (3) Penyusunan RISPK paling kurang meliputi: a. kriteria penyusunan RISPK; b. penetapan sasaran; c. identifikasi masalah; d. kedudukan dokumen RISPK; dan e. keluaran dokumen RISPK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian teknis RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. Bagian …
Koreksi Anda