Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
Dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, setiap orang berkewajiban:
a. melakukan kesiagaan dan ikut serta dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran terhadap barang milik pribadi dan orang lain dalam lingkungannya;
b. turut serta dalam kegiatan upaya penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di lingkungannya; dan
c. memberikan akses dan kemudahan bagi upaya penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di lingkungannya.
Bagian …
Koreksi Anda
