Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi: a. membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan; b. melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan c. pengalokasian dana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Koreksi Anda