Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
Koreksi Anda