Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b. bertindak sebagai dan/atau penjamin atas kegiatan, pekerjaan, penjualan jasa; dan c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagian
Koreksi Anda