Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. ‘(2) Pelimpahan… (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul PA. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi PPK Unit SKPD; f. menandatangani SPM-TU dan SPM-LS; g. melaksanakan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau lain-lain pendapatan asli daerah; h. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan i. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pertimbangan berkaitan dengan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Wali Kota. (6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Koreksi Anda