Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(2) Dalam hal Kuasa BUD berhalangan sementara dalam pelaksanaan tugasnya, Wali Kota dapat melimpahkan pelaksanaan tugas Kuasa BUD kepada pihak lain yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
