Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021. (2) Pemerintah Daerah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda