Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah Kota terhadap alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh setiap orang atau badan.
(2) Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah Kota atas pemeriksaan dan/atau Pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
(3) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan dan pemotong retribusi.
Paragraf …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
