Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Retribusi, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Wali Kota. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda